Kamis, 22 September 2011

2. Bolehkah mengambil upah mengajar al-Quran dan ilmu agama?

<lanjutan Hukum Menyembunyikan Ilmu Agama (Tafsir Al Baqarah 2: 159-160)>
Dengan berlandaskan ayat “ Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan...dst.” itu, Ulama berpendapat, bahwa sesunguhnya tidak boleh mengambil upah mengajar al-Quran dan ilmu-ilmu agama lainnya, karena ayat ini menyuruh(kaum Muslimin) meyiarkan ilmu dan melarang menyyembunyikannya, sedang seorang tidak berhak atas upah suatu pekerjaan yang menjadi kewajibannya (bebannya), sebagaimana tidak berhaknya atas upah bagi seseorang yang mengerjakan shalat, karena shalat itu suatu amalan qurbah(pendekatan diri kepada Allah) dan sekaligus ibadah, oleh karena itu haram mengambil upah mengajar shalat.

Hanya ulama mutaakhirin setelah melihat kelengahan manusia dan hilangnya perhatian mereka terhadap pendidikan agama dan kemudian kecenderungannya yang lebih besar kepada masalah-masalah kehidupan duniawi, berakibat juga tidak adanya perhatian untuk mempelajari Kitabullah- al-Quranul Karim dan seluruh ilmu agama- maka praktis  tiadalah pemelihara-pemelihara al-Quran dan dikesampingkanlah pelbagai ilmu. Karen afaktor-faktor inilah maka mereka (ulama mutaakhirin) memperkenankan mengambil upah(pengajar al-Quran dan pelajaran-pelajaran agama lainnya), bahkan sebagian mereka berpendapat, bahwa upah itu wajib diberikan kepada para pemelihara ilmu-ilmu agama. Tidaklah wakaf-wakaf itu diberikan hanyalah untuk maksud-maksud memelihara al-Quran dan ilmu-ilmu agama, yang merupakan sarana nagi terpeliharanya al-Quran sebagaimana difirmankan Allah, “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Quran dan sesungguhnya Kami pula yang memeliharanya..” (QS. Al-Hijr/15:9). Hanya kami mendapatkan ulama mutaqaddimin dari kalangan fuqaha’, bahwa mereka sepakat atas haramnya mengambil upah mengajar ilmu-ilmu agama karena mengajar itu ibadah sedang mengambil upah ibadah itu  tidak boleh.

Abu Bakar al-Jashaah berkata: Ayat tersebut ( QS 2:159-160) menunjukkan kewajiban menyampaikan ilmu dan larangan menyembunyikannya, itu berarti dilarang mengambil upah bagi pengajarnya, karena tidak ada hak memperoleh upah bagi orang yang menunaikan kewajibannya. Ketahuilah bahwa tidak berhak memperoleh upah bagi seorang atas amalan-amalannya dalam Islam sebagaimana dalam ayat lain Allah berfirman. Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah yaitu al-Kitab dan menjualnya dengan harga murah...”(QS. Al-Baqarah 2: 174), zahir ayat ini menunjukkan larang mengambil upah secara keseluruhan, karena firman Allah “ dan menjualnya dengan harga murah” itu, melarang pengambilan ganti dari pelbagai seginya, karena “harga” itu menurut bahasa artinya “ganti”.1

Fakhrur Razi berkata: ulama beralasan dengan ayat ini atas tidak bolehnya mengambi upah mengajar, karena yat ini menunjukkan wajibnya mengajar, maka pengambil upah berarti pengmbil upah atas penunaian kewajiban, sedang yang demikian itu tidak boleh, sebab firman Allah “dan menjualnya dengan harga yang murah” itu, melarang mengambil ganti atas pengajarnnya dalam segala seginya. 2

Aku (as-Shabuni) berpendapat, bahwa pandangan secara fiqih yang halus ini mengangkat derajat ilmu ke derajat ibadah, maka pandangan semacam ini patut diperhatikan. Namun ilmu-ilmu syariat hampir saja tak memperoleh perhatian kendati fatwa ulama mutaakhirin tentang bolehnya mengambil upah mengajar itu telah diambilnya. Apalagi kalau kita mengambil pandangan ulama mutaqaddimin yang melarang pengambilan pelbagai macam upah(mengajar)? Dengan begitu maka tidak akan ada lagi orang yang mengajarkan (ilmu-ilmu agama dsb) dan yang belajar. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.

 Kesimpulan
1.       Bahwa kaum Yahudi dan Nasrani menyembunyikan sifat-sifat Nabi saw. (dalam Taurat dan Injil) untuk menghalang-halangi manusia beriman kepadanya.
2.       Bahwa barangsiapa menyembunyikan ilmu itu mengkhianati amanah yang dibebankan Allah di atas pundak para ulama
3.       Bahwa menyiarkan ilmu dan menyampaikannya kepada umat manusia agar petunjuk Ilahi menjadi merata adalah wajib.
4.       Bahwa barangsiapa menyembunyikan iolmu tentang hukum-hukum Agama akan dilaknat oleh Allah dan siapa saja yang bisa melakanat.
5.       Bahwa tobat yang diterima tidaklah cukup hanya mohon ampunan saja, tapi harus dilanjutkan dengan memperbaiki perbuatan dan ikhlas dalam beramal.

Hikmatut tasyri’
Syariat-syariat amawi telah datang untuk memberi petunjuk kepada umat manusia dan mengeluarkannya dari kegelapan kepada cahaya. Sedangkan Islam menyuruh kita mengajar orang-orang yang tidak mengerti, menunjukkan mereka yang dalam kesesatan  dan mengajak kepada (agama) Allah, sehingga kelak di hadapan Allah di hari kiamat tak ada lagi alasan bagi seseorang(untuk mengelak karena belum menerima dakwah).

Oleh karena apa saja yang diturunkan Allah SWT itu berisi petunjuk dan penerangan yang tiada lain hanya untuk kebaikan manusia dan memberi petunjuk mereka ke jalan yang lurus, sedang menyembunyikan ilmu dan tidak menyampikannya kepada manusia adalah berarti menghalang-halangi misi risalah, dimana Allah SWT mengutus para Rasul dan nabi adalah semata-mata untuk maksud-maksud tersebut, dan juga merupakan pengkhianatan atas amanat yang dipikulkan oleh Allah di atas pundak para ulama. Allah berfirman, “Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi  kitab (yaitu) ‘hendaklah kamu menerangkannya (isi kitab itu) kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya’..(QS Ali Imran 3:187), maka Allah sangat ingkar kepada orang yang menyembunyikan sesuatu yang dihajatkan oleh orang banyak, terutama urusan agama, serta memberikan ancaman siksa yang pedih bagi siapa saja yang menyembunyikan hukum-hukum-Nya, karena perbuatan tersebut merupakan dosa besar yang pelakunya berhak mendapat laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah.

Dengan demikian jelaslah kiranya, bahwa Islam adalah agama yang memberikan dorongan besar untuk tersebarnya ilmu dan kebudayaan yaitu dengan menyampaikan dakwah kepada umat manusia dan memerangi kebodohan dan kesesatan, maka Islam menilai, bahwa menyiarkan ilmu adalah termasuk ibadah dan menyembunyikannya adalah berdosa. Rasulullah saw bersabda:
“Sampaikanlah apa saja dariku walaupun hanya seayat” dan ia bersabda (lagi), “Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu lalu ia menyembunyikannya maka ia akan diberi kendali pada hari kiamat nanti dengan kendali dari api neraka.”

(bismillah)(kiri)
(bismillah)(kanan)

Artikel yang berkaitan



0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut