Jumat, 14 Oktober 2011

Sejarah Kelahiran Bank Islam

<Konsep, Produk dan implementasi Operasional BANK SYARIAH><Institute Banker Indonesia><Penerbit Djambatan>

Hingga awal abad ke-20, bank Islam hanya merupakan obsesi dan diskusi teoritis para akademisi baik dari bidang hukum (fiqh) maupun bidang ekonomi. Kesadaran bahwa bank Islam adalah solusi masalah ekonomi untuk mencapai kesejahteraan sosial telah muncul, namun upaya nyata yang memungkinkan implememntasi praktis gagasan tersebut nyaris tenggelam dalam lautan sistem ekonomi dunia yang tidak bisa melepaskan diri dari bunga. Walaupun demikian, gagasan tersebut terus berkembang meski secara perlahan. Beberapa uji coba terus dilakukan mulai dari bentuk proyek yang sederhana hingga kerjasama yang berskala besar. Dari upaya ini para pemrakarsa bank Islam dapat memikirkan untuk membuat infrastruktur sistem perbankan yang bebas bunga.

Beroperasinya Mit Ghamr Local Saving Bank di Mesir pada tahun 1963 merupakan tonggak sejarah perkembangan sistem perbankan seperti simpanan, pinjaman, penyertaan modal, investasi langsung, dan pelayanan sosial. Pengenalan pelayanan sistem perbankan yang berdasarkan Islam yang dilakukan Mit Ghamr mendapat sambutan yang  hangat dari penduduk setempat. Hal ini terbukti dari jumlah nasabah yang pada akhir tahun  buku 1963/1964 tercatat sebanyak 17.560 menjadi sebanyak 251.152 pada akhir tahun buku 1966/1967. Jumlah deposito juga meningkat tajam dari LE 40.944 pada akhir tahun buku 1963/1967. Salah satu faktor yang menebabkan peningkatan adalah adanya rasa saling memiliki diantara masyarakat terhadap sistem ini. Namun sangat disayangkan, karena munculnya kekacauan politik pada masa itu, Mit Ghamr mulai mengalami kemunduran. Operasionalnya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Bank sentral Mesir pada pertengahan akhir 1967. Hasilnya, prinsip dasar peniadaan bunga dalam setiap transaksi bank mulai dari diabaikan. Pada tahun 1971, di bawah pemerintahan Anwar Sadat , keinginan yang kuat untuk mewujudkan sistem perbankan yang bebas bunga kembali menggelora. Hal ini ditandai dengan didirikannya Nasser Social Bank yang mengambil alih bisnis yang bebas bunga yang dulu dilaksanakan oleh Mit Ghamr. 

Walaupun Mit Ghamr sudah berhenti beroperasi sebelum mencapai kematangan dan menyentuh semua sektor bisnis, keberadaannya telah membangunkan pemikir muslim seluruh dunia. Mereka mulai mempelajari dan mengkaji sistem operasional yang pernah dilakukan Mit Ghamr. Kesulitan yang pertama muncul adalah terbatasnya literatur serta guideline hukum syariah. Di samping itu, kesulitan yang tak kalah pentingnya adalah susahnya menemukan ahli yang mengerti baik dari sisi syariah maupun dari ilmu ekonomi. 

Tonggak sejarah lainnya bagi perkembangan sistem perbankan Islam yaitu dengan didirikannya Islamic Development Bank (IDB). Pendirian ini melalui proses yang panjang yang dimualai dari sidang menterimenteri luar negeri nagara-negara OKI di Karachi-Pakistan pada Desember 1970. Dalam sidang itu delegasi Mesir mengajukan proposal pendirian bank Islam yang mendapat respon positif dari 18 negara muslim pada waktu itu. Negara-negara itu setuju untuk mengkaji lebih jauh proposal tersebut. Dalam forum sidang yang sama di Benghazi- Libya pada Maret 1973, proposal tersebut kembali diagendakan. Sidang akhirnya memutuskan bahwa OKI harus memiliki abadan khusus yang menangani masalah ekonomi dan keuangan. Pada bulan juli 1973, komite ahli pendirian bank Islam bertemu di Jeddah, Saudi Arabia. Adapun rencana pendirian bank yang sangat ditunggu-tunggu berupa anggran rumah tangga di bahas pada pertemuan kedua mereka pada Juni 1974. Akhirnya pada Oktober 1975, IDB secara resmi didirikan dengan modal awal 2 miliar dinar atau ekuivalen 2 miliar SDR. Semua negara anggota OKI menjadi anggota IDB.

Berdirinya IDB telah menjadi inspirasi dan motivasi bagi negara-negara muslim untuk mendirikan lembaga keuangan Islam. IDB banyak menerima permintaan bantuan untuk menyiapkan dan mendirikan lembaga-lembaga tersebut. Oleh karena itu komite ahli IDB telah bekerja keras menyusun panduan persiapan pendirian, peraturan, dan pengawasan bank Islam. Hingga saat ini tidak kurang dari 1. 500 lembaga keuangan Islam telah tersebar, baik di negara-negar Muslim seperti Mesir, Sudan, Saudi Arabia, Jordania, Kuwait, Bahrain, UAE, Tunisia, Pakistan, India, Iran, Malaysia, Bangladesh, Turki dan Indonesia maupun negara-negara barat seperti di Luxemburg, Inggris, Swiss, Denmark, Amerika dan Australia serta New Zealand.


(bismillah)(kiri)
(bismillah)(kanan)

Artikel yang berkaitan



0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut