Jumat, 13 Januari 2012

Proses pelarangan riba


Pelarangan riba diturunkan tidak sekaligus melainkan secara bertahap. Proses ini sama dengan pelarangan khamr (minuman keras). Dari proses kedua pelarangan tersebut dapat kita lihat persamaan antara riba dan khamr. Kedua fenomena itu sudah merupakan kebiasaan yang mengakar pada masyarakat. Untuk meruntuhkan nilai-nilai yang sudah sedemikian tertanam dalam masyarakat dibutuhkan cara yang tepat, bijaksana namun tegas. Hal ini sangat sesuai dengan teori sosiologi modern, dimana untuk menggantikan sesuatu yang sudah memasyarakat digunakan melting method. Nilai lama tidak serta merta dilarang melainkan didudukkan dulu permasalahannya, dikaji secara objektif keuntungan serta kerugiannya, dilakukan pemasyarakatan nilai pengganti, “pemutihan”, dan tentu saja law enforcement. Inilah hikmah diturunkannya al-Quran secara bertahap dimana ayat yang diturunkan mampu menjawab permasalahan-permasalahan aktual yang timbul dalam masyarakat. Selain tercantum dengan sangat jelas dalam al-Quran, pelarangan riba juga terdapat dalam hadits yang merupakan kontrol yang dilakukan oleh Rasulullah atas aplikasi pelaksanaan perintah dan larangan dalam kehidupan nyata masyarakat.
Tahap pertama, penolakan terhadap anggapan bahwa riba merupakan upaya menolong mereka yang memerlukan sebagai perbuatan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.
Firman Allah:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (ar-Rum:39)
Ayat ini diturunkan di Makkah. Pada saat itu Makkah merupakan kota perdagangan yang maju. Para pedagang tidak saja aktif dalam jual beli barang ekspor impor, dan ekspedisi (caravan) melainkan juga terlibat dalam pinjam-meminjam dan spekulasi. Mereka melakukan hal ini karena tidak ingin uang mereka menganggur tanpa menghasilkan sambil menunggu keberangkatan atau kedatangan rombongan ekspedisi yang mengangkut barang mereka. Kondisi inilah yang merupakan asbab an-nuzul (sebab-sebab turunnya) ayat ke 39 surat ar-Rum.
Tahap kedua, kilas balik tentang dilarangnya riba bagi kaum sebelum Islam serta ancaman bagi mereka yang tetap melakukannya.
Firman Allah:
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesuangguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.”
 (an-Nisa : 160-161)
Ayat ini diturunkan di Madinah. Terdapat kesalahan penafsiran yang dilakukan Philips K.Hitti (seorang orientalis) yang berpendapat bahwa pernyataan tersebut hanya berlaku bagi orang Yahudi di Madinah saja. Dia bersandar pada ayat 160. Pendapat ini dibantah salah satunya oleh Nabil Saleh yang mengemukakan bahwa riba tidak saja terdapat di Madinah melainkan juga di tempat-tempat lain. Alasan lainnya, pada waktu itu masyarakat Yahudi di Madinah mayoritas bergerak di bidang agraris (berkebun). Penyebutan Yahudi dalam ayat ini tidak lain adalah sebagai reminder fakta sejarah, bahwa umat sebelumnya diperingatkan akan tetapi mereka membangkang oleh karena itu Allah mengancamnya dengan sangat keras.
Tahap ketiga, pelarangan riba dengan dikaitkan pada suatu tambahan yang “berlipat ganda”.
Firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali Imran : 130)
Ayat ini turun setelah perang uhud yaitu pada tahun ke-3 Hijrah. Istilah “berlipat ganda” harus dipahami sebagai “sifat” bukan “syarat”, sehingga pengertiannya tidak menjadi yang diharamkan adalah yang berlipat ganda sedangkan yang sedikit tidak, melainkan sifat riba yang berlaku umum pada waktu itu adalah “berlipat ganda” dan ini konteksnya adalah pada peminjaman hewan ternak. Masyarakat pada waktu itu biasa meminjamkan hewan ternak berumur 2 tahun dan meminta kembalian ternak yang berumur 3 tahun, jika meminjamkan yang berumur 3 tahun maka mereka meminta kembalian yang berumur 4 tahun dan seterusnya. Kriteria umur ternak yang harus dikembalikan terkadang tidak harus berurutan dan loncat tergantung kondisi pasar. Misalkan mereka meminjamkan ternak berumur 1 tahun, bisa saja mereka minta kembalian ternak berumur 3 tahun. Inilah yang dimaksud ad’afan muda’afah (berlipat ganda) dalam surat Ali Imran ayat 13Inilah yang dimaksud ad’afan muda’afah (berlipat ganda) dalam surat Ali Imran ayat 130.
Tahap keempat, merupakan tahap terakhir di mana Allah dengan tegas dan jelas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.
Firman Allah:
“Hai orang –orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba (yang belum kamu pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (al-Baqarah: 278-279)
Ayat-ayat tersebut turun pada masa-masa akhir misi Rasulullah saw. Pada ayat sebelumnya (ayat 275-277) dinyatakan secara tegas bahwa antara al-Bai’ (perniagaan/jual beli) dan ar-riba (interest) adalah dua hal yang berbeda. Bai’ dihalalkan sedangkan riba merupakan suatu aktivitas yang dilarang. Ayat tersebut juga menawarkan “pemutihan” atas riba-riba tang telah dilakukan pada masa lalu dengan syarat tidak dilakukan lagi setelah ada larangan ini. Bagi mereka yang tetap melakukannya, Allah mengancam dengan sangat keras. Ayat selanjutnya disebutkan bahwa Allah “memusnahkan “riba”. Kata “memusnahkan” memiliki konotasi yang sangat radikal, yang berarti semua jenis riba, tidak peduli yang besar maupun yang kecil yang banyak maupun yang sedikit semuanya akan dilibas habis sampai ke akar-akarnya.
 Ayat- ayat tersebut turun berkenaan dengan laporan Itab bin Usaid. Gubernur Makkah yang ditunjuk oleh Rasulullah saw setelah pembebasan kota Makkah yang wilayah administrasinya meliputi Thaif, kepada Rasulullah saw. kaum saqif(penduduk Thaif) telah membuat kesepekatan dengan Rasulullah saw yang berhubungan dengan hutang piutang mereka yang berdasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja. Salah satunya yaiut Bani Mugirah yang sudah memeluk Islam menolak membayar kelebihan atas penjaman kepada Bani Amr. Sebelumnya bani Mughirah selalu memberi kelebihan atas pembayaran hutangnya. Inilah yang melatar belakangi turunnya ayat-ayat tersebut. Setelah mendapat laporan dan mencermati ayat –ayat yang turun, Rasulullah saw langsung menulis surat balasan kepada Gubernur Itab yang intinya berbunyi, “jikalau mereka ridha dengan ketentuan Allah di atas (pelarangan riba) maka itu baik, tetapi jikalau mereka menolaknya maka serukanlah ultimatum perang kepada mereka”.

Selain tertulis dalam al-Quran, larangan riba juga dikemukakan dalam berbagai hadis Rasulullah saw yang berisi baik berupa penjelasan mengenai aktivitas riba itu sendiri, larangan untuk melakukannya maupun perintah untuk meninggalkannya. Selain hadis yang telah dikemukakan di atas, yang menjadi asbab an-nuzul surat al-Baqarah 275-281, hadis –hadis lainnya antara lain sebagai berikut:
Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Zulhijjah tahun ke-10 Hijrah, Rasulullah saw menekankan sikap Islam yang melarang riba. Beliau bersabda, “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu hutang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan. (Riwayat Bukhari)
Diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri bahwa pada suatu ketika Bilal membawa kurma barni (kualitas yang baik) ke hadapan Rasulullah saw dan beliau bertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkannya? “Bilal menjawab, saya mempunyai sejumlah kurma radiy (kualitas rendah) dan menukarkannya dua sa’ untuk satu sa’ kurma jenis barni untuk dimakan oleh Rasulullah saw. selepas itu Rasulullah terus berkata, Hati-hati! Ini sesungguhnya riba, ini sesungguhnya riba. Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya lebih tinggi), juallah kurma yang mutunya lebih rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yang bermutu tinggi itu.” (Riwayat Bukhari)
 Diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda, “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah.” (Riwayat Muslim)
Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah saw bersabda, “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke tanah suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai yang berwarna merah seperti darah, dimana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain dengan batu yang banyak yang sudah dikumpulkan di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu berusaha menepi untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu yang sudah terkumpul tadi dan memaksa kembali ke tempat asal. Setiap kali mencoba menepi kembali dia dilempari batu. Aku bertanya, “Siapakah itu? ‘Aku beritahu, bahwa dia yang di tengah sungai itu ialah orang yang memakan riba” (Riwayat Bukhari)
Jabir berkata bahwa Rasulullah saw mengutuk oang-orang yang memakan riba, orang yang membayarnya, dan orang-orang yang mencatatnya dan dua orang saksinya. Kemudian beliau bersabda, mereka itu semuanya sama.” (Riwayat Muslim)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Pada malam mi’raj, aku melihat orang-orang berjalan menyerat perutnya yang sebesar rumah dan terlihat dari luar terisi o9leh ular-ular. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka orang-orang yang memakan riba.” (Riawaya Ibnu Majah)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda. “Riba itu memiliki 70 bagian (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.” (Riwayat Ibnu Majah)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapat petunjuk dari-Nya. (Mereka itu adalah) Peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggungjawab/menelantarkan ibu bapaknya.” (Mustadrak al-Hakim)
Penjelasan dari al-Quran dan Hadis inilah yang menjadi dasar penentuan haramnya riba. Bagi seoarang muslim, keyakinan akan kebenaran pelarangan riba diikuti upaya yang kuat dan sungguh-sungguh untuk tidak melakukannya serta mencari alternatif solusi bisnis yang bebas riba, merupaka sikap yang tidak saja sangat posistif melainkan juga dijamin tidak akan tersesat dan terjebak dalam aktivitas yang merugikan dan menghancurkan. Sabda Rasulullah saw:
“Telah aku tinggalkan dua hal yang jika kamu berpegang kepadanya, kamu tidak akan tersesat selamanya. (dua hal itu ) Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.”
(bismillah)(kiri)
(bismillah)(kanan)

Artikel yang berkaitan



0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut