Nabi Muhammad melarang beberapa
jenis perdagangan, baik karena sistemnya maupun karena ada unsur-unsur yang
diharamkan di dalamnya. Memperjual-belikan benda-benda yang dilarang dalam
Al-Quran adalah haram. Al-Quran, misalnya, melarang mengkonsumsi daging babi,
darah, bangkai, dan alkohol, sebagaimana firman Allah:
Wahai orang-orang yang beriman,
makanlah dari apa yang baik dari yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah
kepada-Nya. Ia mengharamkan atas kamu bangkai, darah, daging hewan yang
disembelih dengan tidak menyebut nama Allah.”(QS Al-Baqarah [2]: 175; Al-Maidah
[5]: 3)
Nabi Muhammad melarang
memperdagangkan segala sesuatu yang tidak halal. Jabir menceritakan bahwa ia
mendengar Rasulullah bersabda pada hari kemenangan kota Makkah, “Allah dan
Rasul-Nya telah menyatakan haram penjualan khamar, hewan yang mati secara
alami(tidak disembelih), babi, dan berhala. Nabi Muhammad juga mengatakan,
“Harga yang dibayarkan untuk membeli seekor anjing itu haram, sewa yang dibayarkan
pada pelacur itu juga haram, dan pendapatan dari ‘cupper’ itu tidak halal”(HR
Muslim). Nabi juga menambahkan bahwa hadiah yang diberikan pada tukang tenung
itu haram (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Selanjutnya, Nabi Muhammad
melarang harga yang dibayarkan untuk darah, dan mengutuk orang yang menerima
dan membayar riba (bunga), orang yang merajah tato di kulit, orang yang menato
dirinya, dan pematung (HR Bukhari).
Nabi Muhammad sangat tegas
teradap semua hal di atas, memerintahkan para sahabat agar berhati-hati
terhadap barang-barang yang haram. Beliau berkata, “Tidak seorang pun dapat
menjadi orang taat sebelum meninggalkan segala sesuatu yang tidak bermanfaat
dengan cara berhati-hati terhadap yang mendatangkan mudharat”(HR Al-Tirmidzi
dan Ibnu Majah).
Nabi Muhammad, sebagaimana
diriwayatkan oleh Jabir, pernah berkata, “Daging yang tumbuh dari suatu yang
haram tidak akan masuk surga, sedangkan neraka lebih sesuai bagi daging yang
tumbuh dari sesuatu yang haram.”
Pada kesempatan lain Nabi
Muhammad juga mengajarkan cara-cara yang benar dalam menjual. Misalnya beliau
pernah berkata, “Hindarilah banyak bersumpah ketika melakukan transaksi bisnis,
sebab dapat menghasilkan sesuatu penjualan yang cepat tapi menghapuskan
berkah”(HR Al-Bukhari dan Muslim).
Abu Dzar meriwayatkan bahwa nabi
Muhammad pernah berkata, “Ada tiga orang yang tidak akan dilihat oleh Allah,
dan mereka mendapat azab yang pedih.” Abu Dzar lalu bertanya, “Siapa mereka
wahai Rasulullah?” Nabi Muhammad menjawab, “Salah satu dari mereka adalah orang
yang menghasilkan penjualan barang yang cepat dengan sumpah palsu” (HR Muslim).
Kita dapat melihat dalam
kehidupan berbisnis sehari-hari, betapa kebiasaan bersumpah palsu dalam
meyakinkan pembeli menjadi pemandangan sehari-hari. Sumpah palsu sering dijadikan
“senjata” dalam meyakinkan pembeli. Karena kita tidak yakin akan keunggulan
dari barang dagangan kita, tidak dapat memberikan pelayanan yang baik, kita
bersumpah untuk meyakinkan pembeli. Kebiasaan ini selain memperlihatkan
rendahnya profesionalisme, juga terlarang dalam bisnis.
(bismillah)(kiri)
(bismillah)(kanan)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* : 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar