Rabu, 14 Desember 2011

Muhammad Menghindari Bisnis Haram


Nabi Muhammad melarang beberapa jenis perdagangan, baik karena sistemnya maupun karena ada unsur-unsur yang diharamkan di dalamnya. Memperjual-belikan benda-benda yang dilarang dalam Al-Quran adalah haram. Al-Quran, misalnya, melarang mengkonsumsi daging babi, darah, bangkai, dan alkohol, sebagaimana firman Allah:

Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa yang baik dari yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Nya. Ia mengharamkan atas kamu bangkai, darah, daging hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah.”(QS Al-Baqarah [2]: 175; Al-Maidah [5]: 3)

Nabi Muhammad melarang memperdagangkan segala sesuatu yang tidak halal. Jabir menceritakan bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda pada hari kemenangan kota Makkah, “Allah dan Rasul-Nya telah menyatakan haram penjualan khamar, hewan yang mati secara alami(tidak disembelih), babi, dan berhala. Nabi Muhammad juga mengatakan, “Harga yang dibayarkan untuk membeli seekor anjing itu haram, sewa yang dibayarkan pada pelacur itu juga haram, dan pendapatan dari ‘cupper’ itu tidak halal”(HR Muslim). Nabi juga menambahkan bahwa hadiah yang diberikan pada tukang tenung itu haram (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Selanjutnya, Nabi Muhammad melarang harga yang dibayarkan untuk darah, dan mengutuk orang yang menerima dan membayar riba (bunga), orang yang merajah tato di kulit, orang yang menato dirinya, dan pematung (HR Bukhari).

Nabi Muhammad sangat tegas teradap semua hal di atas, memerintahkan para sahabat agar berhati-hati terhadap barang-barang yang haram. Beliau berkata, “Tidak seorang pun dapat menjadi orang taat sebelum meninggalkan segala sesuatu yang tidak bermanfaat dengan cara berhati-hati terhadap yang mendatangkan mudharat”(HR Al-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Nabi Muhammad, sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir, pernah berkata, “Daging yang tumbuh dari suatu yang haram tidak akan masuk surga, sedangkan neraka lebih sesuai bagi daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram.”

Pada kesempatan lain Nabi Muhammad juga mengajarkan cara-cara yang benar dalam menjual. Misalnya beliau pernah berkata, “Hindarilah banyak bersumpah ketika melakukan transaksi bisnis, sebab dapat menghasilkan sesuatu penjualan yang cepat tapi menghapuskan berkah”(HR Al-Bukhari dan Muslim).

Abu Dzar meriwayatkan bahwa nabi Muhammad pernah berkata, “Ada tiga orang yang tidak akan dilihat oleh Allah, dan mereka mendapat azab yang pedih.” Abu Dzar lalu bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah?” Nabi Muhammad menjawab, “Salah satu dari mereka adalah orang yang menghasilkan penjualan barang yang cepat dengan sumpah palsu” (HR Muslim).

Kita dapat melihat dalam kehidupan berbisnis sehari-hari, betapa kebiasaan bersumpah palsu dalam meyakinkan pembeli menjadi pemandangan sehari-hari. Sumpah palsu sering dijadikan “senjata” dalam meyakinkan pembeli. Karena kita tidak yakin akan keunggulan dari barang dagangan kita, tidak dapat memberikan pelayanan yang baik, kita bersumpah untuk meyakinkan pembeli. Kebiasaan ini selain memperlihatkan rendahnya profesionalisme, juga terlarang dalam bisnis.




(bismillah)(kiri)
(bismillah)(kanan)

Artikel yang berkaitan



0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut