Senin, 03 Oktober 2011

Perbedaan Investasi dan Membungakan Uang

Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
  1. Investasi adalah yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya(return) tidak pasti dan tidak tetap.
  2. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.

Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investmen sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.

Perbedaan antara Utang uang dengan Utang Barang
Ada dua jenis utang yang berbeda satu sama lainnya, yakni utang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan utang yang terjadi karena pengadaan barang. Utang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan.

Utang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau dissebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri atas harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, selamanya tidak boleh berubah naik karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah, yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk utang pengadaan barang, bukan utang uang.



(bismillah)(kiri)
(bismillah)(kanan)

Artikel yang berkaitan



0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut